Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi

Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan..

Untuk meminimalkan potensi bahaya kecelakaan, maka semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya.
 
Adapun peraturan yang membahas tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) adalah Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
 
Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) Meliputi :
  1. Pemeriksaan dan Pengujian Baru
  2. Pemeriksaan dan Pengujian Berkala
  3. Pemeriksaan dan Pengujian Khusus

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PERAKITAN DAN ATAU PEMASANGAN

  1. Verifikasi dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dan atau perakitan.
  2. Pemeriksaan unit atau komponen atau bahan baku/material yang akan dirakit atau dipasang.
  3. Pemeriksaan teknis secara menyeluruh pada saat dan pada akhir pelaksanaan perakitan/pemasangan Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), pemipaan, sarana penunjang dan alat perlengkapan / pengaman.
  4. Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria.
  5. Pemberian Tanda/Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
  6. Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) (pemeriksaan pertama). 

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PADA TAHAP PEMAKAIAN (BERKALA ATAU KHUSUS).

  1. Pemeriksaan dokumen teknik yang terkait dengan syarat pemakaian (pengoperasian).
  2. Pemeriksaan kondisi fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), alat perlengkapan/alat Pengaman serta sarana penunjang operasinya.
  3. Pengujian sesuai dengan peraturan perundangan, standart, pedoman dan/atau kriteria
  4. Pemberian Tanda / Keterangan pada fisik Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).
  5. Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus.
  6. Pencatatan pada buku Pengesahan Pemakaian.

KESIMPULAN

Mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat 1 hurup q jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP), harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi setiap tahun sekali secara berkala.

Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup  untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).

Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin 100% bebas dan resiko bahaya atau kecelakaan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) jika diabaikan akan banyak menimbulkan bahaya dan kecelakaan yang bisa berdampak menimbulkan korban, hal ini akan berakibat merugikan banyak pihak baik itu pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja atau masyarakat luas. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik dari pemilik, pengguna, maupun dari dinas terkait.

Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP).

Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat. 

Sehubungan dengan hal tersebut Kami PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA (KMMI) sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 Bidang Pesawat Tenaga & Produksi (PTP) serta memberikan sertifikasi dan resertifikasi alat-alat tersebut.

Maksud dan Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian.

  • Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
  • Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
  • Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
  • Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
  • Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.

Kecelakaan Kerja dan Cara Pencegahannya

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang menimpa seseorang ditempat kerja yang berdampak buruk pada pekerja, pengusaha dan lingkungan tempat kerja.

Penyebab Dasar Kecelakaan

  1. Pengoperasian yang bukan wewenangnya.
  2. Kesalahan pengoperasian
  3. Kesalahan pengamanan
  4. Pengoperasian kecepatan tinggi
  5. Alat pengaman yang tidak beroperasi
  6. Peralatan pengaman yang
  7. Menggunakan peralatan yang tidak tepat
  8. Menggunakan peralatan yang kurang tepat
  9. Kesalahan menggunakan alat pengaman diri
  10. Tidak tepat melakukan pekerjaan

 

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click.. 

Pelatihan dan Sertifikasi Operator Mesin Bubut

Mesin BubutMesin bubut adalah salah satu jenis mesin perkakas yang digunakan untuk proses pemotongan benda kerja yang dilakukan dengan membuat sayatan pada benda kerja dimana pahat digerakkan secara translasi dan sejajar dengan sumbu dari benda kerja yang berputar.

Mesin bubut merupakan mesin perkakas yang memiliki populasi terbesar di dunia ini dibandingkan mesin perkakas lain seperti mesin freis, drill, sekrap dan mesin perkakas lainnya. 
 
 

Prinsip Kerja Mesin Bubut

Prinsip kerja Mesin Bubut ialah menghilangan bagian dari benda kerja untuk memperoleh bentuk tertentu dimana benda kerja diputar dengan kecepatan tertentu bersamaan dengan dilakukannya proses pemakanan oleh pahat yang digerakkan secara translasi sejajar dengan sumbu putar benda kerja. Gerakan putar dari benda kerja disebut gerak potong relatif dan gerakkan translasi dari pahat disebut gerak makan (feeding).

Training & Sertifikasi Oerator Mesin Bubut ini ditujukan bagi tenaga Operator Mesin Bubut agar supaya dapat melakukan pengerjaan dengan aman. Pemahaman tentang pengerjaan Operator Mesin Bubut yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Operator Mesin Bubut Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Operator Mesin Bubut Certificate berdasarkan Permenakertrans No. 38 Tahun 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja khususnya Tenaga Operator Mesin Bubut yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Bubut (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Training/pelatihan K3 Operator Mesin Bubut di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten khususnya di Bidang Operator Mesin Bubut tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.

Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :

  • Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I. 
  • Buku Kerja Operator.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:

  1. Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi Operator Mesin Bubut
  3. Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Operator Mesin Bubut
  4. Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Mesin Bubut
  5. Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
  6. Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
  7. Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, dan Buku Kerja dari Kemenakertrans RI.

HASIL DIKLAT :

PERSYARATAN PESERTA :

Operator Mesin Bubut Kelas 1 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 23 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

Operator Mesin Bubut Kelas 2 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 21 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

BAHAN MATERI PEMBINAAN :

NO. MATERI JP KELAS
I II
I. KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan Dasar - Dasar K3 2 2
2 Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi 6 6
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970
b. Permenaker RI No. 38 Tahun 2016
  c. Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985    
       
II. KELOMPOK INTI
1 Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas 2 2
2 Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik) 2 2
3 Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Racun 2 2
4 Lingkungan Kerja dan Pengendalianya 2 2
5 Alat Pengaman dan Perlindungan 2 2
6 Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya 2 2
7 Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman 2 2
8 Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian 2 2
III. KELOMPOK PENUNJANG
1 Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya 2
2 Alat Kontrol Otomatis 2
3 Pengetahuan Job Safety Analysis 2
IV. UJIAN/EVALUASI
1 Teori 4 4
2 Praktek 10 6
  JUMLAH 50 40

 JP : Jam Pelajaran;  1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.

LOKASI :

  • Autorun Training Center
  • Site Customer (*)

METODE : Teori & Praktek

FASILITAS TRAINING :

  • Ruang Kelas nyaman ber AC
  • LCD Proyektor,
  • Hand-Out,
  • Lunch 1 x
  • Coffee break 2 x
  • APD di Pinjamkan,
  • Unit Praktek di sediakan

BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-

Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click.. 

Pelatihan dan Sertifikasi Operator Mesin Press

Mesin Press - Mesin pres adalah mesin yang dipakai untuk memproduksi barang-barang sheet metal menggunakan satu atau beberapa press dies dengan meletakkan sheet metal diantara upper dies dan lower dies. Mesin press dan system mekanismenya akan menggerakkan slide (ram) yang diteruskan ke press dies dan mendorong sheet metal sehingga dapat memotong (cutting) serta membentuk (forming) sheet metal  tersebut sesuai dengan fungsi press dies yang digunakan. Ketelitian dari produk yang dihasilkan akan sangat tergantung pada kualitas dari press dies dan sheet metal, tetapi kecepatan produksi tergantung pada kecepatan turun naik dari slide (ram) dari mesin press atau sering disebut SPM stroke per minute.

Prinsip Kerja Mesin Press

Kinerja Mesin Press diukur dari berbagai factor, yang pilihanya tergantung pada kebutuhan industry yang akan menggunakanya dengan penekanan pada tujuan yang berbeda. Untuk membuat produk dengan ukuran dan proses tertentu diperlukan pilihan kapasitas mesin dan ukuran dari slide dan bolster mesin untuk mengikat cetakan (press dies) ukuran tertentu, SPM atau stroke per minute. Kemudahan, dalam pengoprasian mesin, ketelitian pembentukan, kecepatan untuk mengganti cetakan, bagi operator, suara dan getaran mesin, luasnya area yang dibutuhkan , kemudahan untuk perawatan, dan tentu saja harganya harus kompetitif. Untuk membuat produk dengan proses drawing diperlukan mesin press hidrolik, namun saat ini sudah tersedia mesin press mekanik yang dapat dipakai untuk proses drawing. Untuk produksi tinggi sudah tersedia mesin press dengan SPM lebih dari 1500 dengan control CNC.

Training & Sertifikasi Operator  Mesin Press ini ditujukan bagi tenaga Operator Mesin Press agar supaya dapat melakukan pengerjaan dengan aman. Pemahaman tentang pengerjaan Operator Mesin Press yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Operator Mesin Press  Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Operator Mesin Press Certificate berdasarkan Permenakertrans No. 38 Tahun 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja khususnya Tenaga Operator Mesin Press  yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Press  (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Training/pelatihan K3 Operator Mesin Press di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten khususnya di Bidang Operator Mesin Press  tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.

Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :

  • Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I. 
  • Buku Kerja Operator.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:

  1. Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi Operator Mesin Press
  3. Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Operator Mesin Press
  4. Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Mesin Press
  5. Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
  6. Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
  7. Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, dan Buku Kerja dari Kemenakertrans RI.

HASIL DIKLAT :

  • Peserta menjadi  Operator Mesin Press
  • Peserta memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan dalam hal Operator Mesin Press

PERSYARATAN PESERTA :

Operator Mesin Press  Kelas 1 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 23 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

Operator Mesin Press Kelas 2 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 21 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

BAHAN MATERI PEMBINAAN :

NO. MATERI JP KELAS
I II
I. KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan Dasar - Dasar K3 2 2
2 Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi 6 6
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970
b. Permenaker No. 38 Tahun 2016
  c. Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985    
       
II. KELOMPOK INTI
1 Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas 2 2
2 Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik) 2 2
3 Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Racun 2 2
4 Lingkungan Kerja dan Pengendalianya 2 2
5 Alat Pengaman dan Perlindungan 2 2
6 Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya 2 2
7 Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman 2 2
8 Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian 2 2
III. KELOMPOK PENUNJANG
1 Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya 2
2 Alat Kontrol Otomatis 2
3 Pengetahuan Job Safety Analysis 2
IV. UJIAN/EVALUASI
1 Teori 4 4
2 Praktek 10 6
  JUMLAH 50 40

 JP : Jam Pelajaran;  1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.

LOKASI :

  • Autorun Training Center
  • Site Customer (*)

METODE : Teori & Praktek

FASILITAS TRAINING :

  • Ruang Kelas nyaman ber AC
  • LCD Proyektor,
  • Hand-Out,
  • Lunch 1 x
  • Coffee break 2 x
  • APD di Pinjamkan,
  • Unit Praktek di sediakan

BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-

Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click.. 

Pelatihan dan Sertifikasi Operator Mesin Bor

Mesin Bor - adalah suatu jenis mesin gerakanya memutarkan alat pemotong yang arah pemakanan mata bor hanya pada sumbu mesin tersebut (pengerjaan pelubangan). Sedangkan Pengeboran adalah operasi menghasilkan lubang berbentuk bulat dalam lembaran-kerja dengan menggunakan pemotong berputar yang disebut bor dan memiliki fungsi untuk Membuat lubang, Membuat lobang bertingkatm, Membesarkan lobang, Chamfer. Cara kerja mesin bor adalah dengan cara memutar mata pisau dengan kecepatan tertentu dan ditekan ke suatu benda kerja.

Fungsi utama dari Mesin Bor adalah untuk melubangi benda kerja dengan ukuran-ukuran  tertentu. Mesin Bor terdapat dua jenis yakni Mesin Bor duduk dan Mesin Bor  tangan. Mesin Milling merupakan sebuah alat atau perkakas yang digunakan  untuk menyayat atau membentuk suatu benda kerja dengan bahan bentuk dasar  balok. Mesin milling adalah mesin perkakas untuk mengerjakan atau menyelesaikan permukaan suatu benda kerja dengan mempergunakan pisau  sebagai alatnya. Pada mesin frais, pisau terpasang pada arbor dan diputar oleh  spindle. Benda kerja terpasang pada meja dengan bantuan catok atau ragum (vice) atau alat Bantu lainnya.

 

Training & Sertifikasi Operator Mesin Bor ini ditujukan bagi tenaga Operator Mesin Bor agar supaya dapat melakukan pengerjaan dengan aman. Pemahaman tentang pengerjaan Operator Mesin Bor yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Operator Mesin Bor Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Operator Mesin Bor Certificate berdasarkan Permenakertrans No. 38 Tahun 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja khususnya Tenaga Operator Mesin Bor yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Bor (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Training/pelatihan K3 Operator Mesin Bor di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten khususnya di Bidang Operator Mesin Bor tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.

Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :

  • Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I. 
  • Buku Kerja Operator.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:

  1. Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi Operator Mesin Bor
  3. Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Operator Mesin Bor
  4. Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Mesin Bor
  5. Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
  6. Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
  7. Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, dan Buku Kerja dari Kemenakertrans RI.

HASIL DIKLAT :

  • Peserta menjadi  Operator Mesin Bor
  • Peserta memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan dalam hal Operator Mesin Bor

PERSYARATAN PESERTA :

Operator Mesin BorKelas 1 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 23 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

Operator Mesin Bor Kelas 2 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 21 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

BAHAN MATERI PEMBINAAN :

NO. MATERI JP KELAS
I II
I. KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan Dasar - Dasar K3 2 2
2 Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi 6 6
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970
b. Permenaker No. 38 Tahun 2016
  c. Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985    
II. KELOMPOK INTI
1 Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas 2 2
2 Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik) 2 2
3 Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Racun 2 2
4 Lingkungan Kerja dan Pengendalianya 2 2
5 Alat Pengaman dan Perlindungan 2 2
6 Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya 2 2
7 Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman 2 2
8 Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian 2 2
III. KELOMPOK PENUNJANG
1 Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya 2
2 Alat Kontrol Otomatis 2
3 Pengetahuan Job Safety Analysis 2
IV. UJIAN/EVALUASI
1 Teori 4 4
2 Praktek 10 6
  JUMLAH 50 40

 JP : Jam Pelajaran;  1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.

LOKASI :

  • Autorun Training Center
  • Site Customer (*)

METODE : Teori & Praktek

FASILITAS TRAINING :

  • Ruang Kelas nyaman ber AC
  • LCD Proyektor,
  • Hand-Out,
  • Lunch 1 x
  • Coffee break 2 x
  • APD di Pinjamkan,
  • Unit Praktek di sediakan

BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-

Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click.. 

Pelatihan dan Sertifikasi Operator Mesin Potong

Mesin Potong - Merupakan mesin perkakas yang digunakan untuk memotong plat-plat baja. Umumnya plat yang dapat dipotong adalah plat dengan ketebalan 1-5mm namun Mesin Potong yang besar mampu memotong plat 1-20mm atau lebih tergantung ukuran mesin dan kemampuannya.

Di dalam dunia otomotif terdapat banyak mesin yang digunakan untuk pemotongan plat antara lain yaitu Mesin Potong Plat digunakan untuk memotong plat. Pekerjaan memotong plat ini sebelumnya merubah lembaran plat yang masih utuh sehingga menjadi barang barang atau produk. 

Mesin Potong Plat

Cara penggunaan Mesin Potong Plat ini yaitu mula mula benda kerja yang berupa lembaran plat harus diberi garis terlebih dahulu supaya pada saat pemotongan dilakukan sangat mudah. Setelah dipasang dan ditempatkan pada posisi yang tepat dibawah pisau pemotong injaklah injakan kaki dengan tekanan yang kuat. Usahakan pada saat menekan injakan kaki benda kerja jangan sampai bergerak.

Pemotongan plat dilakukan dengan 2 tahap, yaitu pemotongan bagian yang besar dan pemotongan bagian yang kecil. Untuk pemotongan bagian yang besar digunakan alat pemotong yang besar. Sedangkan untuk bagian – bagian yang kecil digunakan alat pemotong yang kecil atau gergaji besi. Dalam menggunakan gergaji besi harus sesuai dengan cara penggunaan karena di khawatirkan terjadi kepatahan pada besi serta menjaga keselamatan kerja. Praktikan saat melakukan pemotongan dengan menggunakan gergaji terjadi kesalahan, yakni memotong plat tepat di garis pola sehingga mengurangi ukuran kerangka. Hal inilah yang menjadi penyebab masalah dari hasil finishing panel box praktikan menjadi tidak pas. 

Setelah selesai menggambar pada pelat, langkah selanjutnya adalah melakukan pemotongan menurut garis pada gambar tersebut. Pemotongan dapat dilakukan dengan Mesin Potong atau dengan menggunakan manual. 

Training & Sertifikasi Operator Mesin Potong ini ditujukan bagi tenaga Operator Mesin Potong  agar supaya dapat melakukan pengerjaan dengan aman. Pemahaman tentang pengerjaan Operator Mesin Bor yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Operator Mesin Potong Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Operator Mesin Potong Certificate berdasarkan Permenakertrans No. 38 Tahun 2016.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja khususnya Tenaga Operator Mesin Potong yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Mesin Potong (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Training/pelatihan K3 Operator Mesin Potong di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten khususnya di Bidang Operator Mesin Potong tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.

Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :

  • Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I. 
  • Buku Kerja Operator.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:

  1. Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
  2. Meningkatkan kompetensi Operator Mesin Potong
  3. Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Operator Mesin Potong
  4. Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Mesin Potong
  5. Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
  6. Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
  7. Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, dan Buku Kerja dari Kemenakertrans RI.

HASIL DIKLAT :

PERSYARATAN PESERTA :

Operator Mesin Potong Kelas 1 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 23 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

Operator Mesin Potong Kelas 2 :

  • Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
  • dan atau Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun membantu pengoperasian dibidangnya
  • Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Usia Min. 21 tahun.
  • F.C KTP
  • F.C Ijazah Terakhir
  • Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.

BAHAN MATERI PEMBINAAN :

NO. MATERI JP KELAS
I II
I. KELOMPOK DASAR
1 Kebijakan dan Dasar - Dasar K3 2 2
2 Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi 6 6
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970
b. Permenaker No. 38 Tahun 2016
  c. Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985    
II. KELOMPOK INTI
1 Pengetahuan Dasar Mesin Produksi dan Perkakas 2 2
2 Dasar-Dasar Kelistrikan (Motor/Instalasi Listrik) 2 2
3 Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Racun 2 2
4 Lingkungan Kerja dan Pengendalianya 2 2
5 Alat Pengaman dan Perlindungan 2 2
6 Sebab-Sebab Kecelakaan dan Penanganannya 2 2
7 Sistem Pengendalian dan Pengoperasian Aman 2 2
8 Pemeliharaan, Pemeriksaan dan Pengujian 2 2
III. KELOMPOK PENUNJANG
1 Lingkungan Kerja dan Pengendaliannya 2
2 Alat Kontrol Otomatis 2
3 Pengetahuan Job Safety Analysis 2
IV. UJIAN/EVALUASI
1 Teori 4 4
2 Praktek 10 6
  JUMLAH 50 40

 JP : Jam Pelajaran;  1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.

LOKASI :

  • Autorun Training Center
  • Site Customer (*)

METODE : Teori & Praktek

FASILITAS TRAINING :

  • Ruang Kelas nyaman ber AC
  • LCD Proyektor,
  • Hand-Out,
  • Lunch 1 x
  • Coffee break 2 x
  • APD di Pinjamkan,
  • Unit Praktek di sediakan

BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-

Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..