Training & Sertifikasi Juru Las(Welder) ini ditujukan bagi juru las agar supaya dapat melakukan pengelasan dengan aman. Pemahaman tentang pengelasan yang aman sangat penting terutama ditujukan bagi Juru Las kelas III, Kelas II dan Kelas I. Kompetensi untuk Welder Certificate berdasarkan Permenaker RI No : PER. 02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di tempat kerja yang meliputi ketrampilan pengelasan sambungan las tumpul dengan proses las busur listrik, las busur submerged, las gas busur listrik tungstern, las karbit atau kombinasi dari proses las tersebut yang dilakukan dengan tangan (manual), otomatis atau kombinasi. Juru Las dianggap trampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan dan mempunyai Sertifikat Juru Las.
JURU LAS / WELDER
Tenaga kerja yang memiliki keahlian dan ketrampilan khusus pengelasan (welder) untuk ditempatkan pada jabatan tenaga teknik khusus sesuai dengan bidang keahliannya atau bidang ketrampilannya sebagai juru las.
KUALIFIKASI JURU LAS
Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai dengan jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru las (welder) digolongkan atas :
- Juru Las Kelas I (satu)
- Juru Las Kelas II (dua)
- Juru Las Kelas III (tiga)
- Juru Las Kelas I (satu) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas III (tiga)
- Juru Las Kelas II (dua) boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas I (satu)
- Juru Las Kelas III (tiga) dilarang melakukan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu)
URAIAN PEKERJAAN
- Juru Las Kelas I (satu) melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
- Juru Las Kelas II (dua) melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
- Juru Las Kelas III (tiga) melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga kerja khususnya Tenaga Juru Las (Welder) yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Juru Las (Weldeer) (kelas 1, 2 dan 3)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.
Training/pelatihan K3 Juru Las (Weldeer) di rancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas, efisien dan meningkatkan daya saing perusahaan. Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), diperlukan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi sebagaiman di tetapkan oleh perundangan. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten khususnya di Bidang Juru Las (Weldeer) tentunya akan dapat meminimalkan risiko kecelakaan selama pengoperasian peralatan tersebut.
Setiap Peserta Pelatihan Akan Mendapatkan Sertifikasi Berupa :
- Sertifikat K3 dari Kemnakertrans R.I.
- Buku Kerja Operator.
TUJUAN PELATIHAN :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta di harapkan mampu:
- Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
- Meningkatkan kompetensi Juru Las (Weldeer)
- Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja dalam hal Juru Las (Weldeer)
- Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan Alat Juru Las (Weldeer)
- Menjelaskan dan meleksanakakan perawatan dan pemeriksaan sesuai standar industri
- Meminimalkan risiko kecelakaan kerja
- Mendapatkan pengakukan berupa sertifikat, dan Buku Kerja dari Kemenakertrans RI.
HASIL DIKLAT :
- Peserta menjadi Operator Juru Las (Weldeer)
- Peserta memiliki Pengetahuan dan Ketrampilan dalam hal Operator Juru Las (Weldeer)
PERSYARATAN PESERTA :
- Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat (bisa baca nullis).
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibidangnya
- Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Berbadan sehat secara jasmani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Usia Min. 21 tahun.
- F.C KTP
- F.C Ijazah Terakhir
- Foto 2X3 & 3X4 Masing-Masing 4 Lembar Background Warna Merah.
BAHAN MATERI PEMBINAAN :
NO. | MATERI | JP KELAS | ||
I | II | III | ||
I. KELOMPOK DASAR | ||||
1 | Kebijakan dan dasar-dasar K3 | 2 | 2 | 2 |
2 | Peraturan perundang-undangan | 4 | 4 | 4 |
a. UNDANG-UNDANG RI NO. 01 TAHUN 1970 | ||||
b. Permenaker RI No : PER. 02/MEN/1982 | ||||
II. KELOMPOK INTI | ||||
1 | Pengetahuan Mengenai Bahan | 4 | 4 | 4 |
2 | Pengetahuan Pengelasan Busur (SMAW/GMAW/GTAW/FCAW) | 4 | 4 | 4 |
3 | Teknik Pengelasan | 4 | 4 | 4 |
4 | Cacat-Cacat Las, Pencegahan dan Perbaikan | 4 | 4 | 4 |
5 | Sebab-Sebab Kecelakaan Kerja dan Pencegahanya | 4 | 4 | 4 |
III. KELOMPOK PENUNJANG | ||||
1 | Pengetahuan Job Safety Analysis | |||
2 | Stabilitas | |||
IV. UJIAN/EVALUASI | ||||
1 | Teori | 4 | 4 | 4 |
2 | Praktek | 15 | 10 | 5 |
JUMLAH | 45 | 40 | 35 |
JP : Jam Pelajaran; 1 JP = 45 Menit; Pelatihan di Laksanakan selama 5 Hari (2 Hari Teori, 3 Hari Praktek) dan msh Tentatif.
LOKASI :
- Autorun Training Center
- Site Customer (*)
METODE : Teori & Praktek
FASILITAS TRAINING :
- Ruang Kelas nyaman ber AC
- LCD Proyektor,
- Hand-Out,
- Lunch 1 x
- Coffee break 2 x
- APD di Pinjamkan,
- Unit Praktek di sediakan
BIAYA PENDAFTARAN : Rp 200.000,-
Jadwal dan Daftar Harga Pelatihan/Training.
Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..