Ketel atau Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) merupakan peralatan yang mempunya resiko sangat tinggi, apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja terhadap pengunaan ketel uap dan Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT). Oleh sebab itu perusahaan harus mentaati peraturan/persyaratan yang sudah ditetapkan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dalam penggunaan ketel uap dan bejana tekan tersebut.
Dengan ditetapkan dan dilaksanakannya peraturan K3 dalam perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko kecelakaan yang akan terjadi.
Pengenalan Ketel Uap
Ketel uap adalah pesawat yang digunakan untuk memanaskan air menjadi uap. Peralatan pesawat penguapan ialah suatu alat yang dihubungkan pada pesawat uap.
Sumber-sumber Bahaya dan Akibatnya:
- Mamometer tidak berfungsi dengan baik akan mengakibatkan ledakan.
- Safety valve tidak berfungsi mengakibatkan tertahannya tekana yang berlebihan.
- Gelas duga tidak berfungsi mengakibatkan jumlah air tidak terkontrol.
- Air pengisi ketel tidak berfungsi mengakibatkan terjadinya pembengkaan bejana karena tidak adanya transfer panas.
- Boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall
- Terjadi pemanasan lebih Karena kekelebihan produksi uap.
- Tidak berfungsinga pompa air pengisi ketel.
- Karena perubahan tidak sempurna.
- Karena boilernya sudah tua sehingga sudah tidak memenuhi syarat.
- Tidak teraturnya tekanan inspeksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengetahuan Teknis Praktis Bejana Tekan
Bejana tekan adalah sesuatu utuk menabung fluida yang bertekanan. Termasuk bejana tekan :
- Bejan penampung
- Bejana pengangkut
- Botol baja
- Pesawat pendingin
- Reaktor
Alat perlengkapan dan alat pengaman
- Alat perlengkapan adalah semua perlengkapan yang dipasang pada bejana tekan sesuau maksud dan tujuan.
- Alat pengaman adalah suatu peralatan tang dapat digunakan bila tekanan dalam bejana melebihi batas maksimum yang dibutuhkan.
- Plat nama adalah identitas lengkap yang berkaitan dengan bejana dan ditempel pada dinding bejana.
Gas Bertekanan
Pengelompokan gas bertekanan menurut sifatnya:
- Gas yang dapat mengurangi kadar zat asam adalah suatu gas yang dapat bereaksi kimiawi dengan bahan bakar lain.
- Gas mudah terbakar adalah gas yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran
Desain/Perencanaan
Dalam proses in harus diketahui terlebih dahulu tekanan yang di butuhkan guna memperhitungkan ktebalan bejana termasuk di dalamnya ketebalan karena korosi, serta temperature suhu yang dibutuhkan guna mempertahankan pada dinding bejana selama bejana dioperasionalkan.
Pemilihan bahan kontruksi terutama ditujukan untuk keperluan keselamatan kerja serta mendapatkan biaya yang murah dengan tidak terlepas dari pengaruh zat kimia. Bejana tekan dibedakan menurut bentuk badan (stell), maupun bentuk front (tutup) atau headnya. Sedangkan kedudukannya dibedakan menurut sumbu atau garis sentralnya.
Sumber Bahaya dan Akibat yang Dapat Ditimbulkan oleh Bejana Tekan
Kebakaran. Gas yang mudah terbakar yang dikemas dalam bejana tekan, bila tercampur dengan udara serta sumber panas dapat menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Keracunan dan iritasi. Beberapa jenis gas tertentu mempunyai sifat-sifat beracun yang sangat membahayakan bagi makluk hidup karena dapat meracuni darah dalam tubuh melalui sistem pernapasan maupun jaringan tubuh lainya.
Pernapasan tercekik (Aspisia). Sejumlah gas tertentu yang tampaknya tidak berbahaya karena tidak beracun dan tidak dapat terbakar. tetapi dapat mengakibatkan kematian apabila gas tersebut telah memenuhi ruangan tertutup sehingga oksigen dalam ruangan tersebut tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan pernapasan.
Peledakan. Semua jenis gas betekanan yang tersimpan di dalam botol baja maupun tangki gas mempunyai bahaya meledak karena ketidakmampuan kemasan dalam menahan tekanan gas yang ada didalamnya.
Terkena cairan sangat dingin (Crygenic). Apabila terkena cairan yang sangat dingin, maka cairan tersebur seketika akan menyerap panas tubuh yang terkena sehingga mengakibatkan luka seperti terkena luka bakar dan merusak jaringan tubuh, dan luka yang parah dapat menyebabkan kematian bila tidak mendapatkan pertolongan segera.
Botol Baja atau Tabung Gas
- Identitas dengan pewarnaan
- Kelompok gas penyebab tercekik berwarna Abu-abu
- Kelompok gas mudah terbakar atau meledak berwarna Merah kecuali LPG dicat warna biru
- Kelompok gas beracun berwarna Kuning Tua
- Kelompok gas yang dapat menyengat berwarna Kuning Muda
- Kelompok gas untuk keperluan kesehatan berwarna Putih
- Kelompok gas campuran diberiwarna sesuai dengan jenis campuran
- Zat asam dan gas-gas lain yang termasuk kelompok gas pengoksidasian berwarna Biru Muda
- Identitas dengan huruf
Pada bagin botol baja diberi tulisan nama gas yang diisikan, dibuat huruf balok warna hitam
- Identitas dengan label
Ukuran dan tulisan label disesuaikan dengan jenis, sifat, dan potensi bahaya serta kapasitas botol baja.
- Identitas dengan plat nama atau tanda slagletter
Slagletter harus memberikan keterangan tentang:
- Nama pemilk
- Mana penbuat, nomor seri pembatan dan tahun pembeatan
- Nama gas yang diisikan bukan symbol kimia
- Berat botol baja tanta gas dan valve
- Tekanan isis yang diijinkan
- Berat maksimum gas yang diisikan jenis gas cair
- Kapasitas tampung air
- Tanda bahan pengisi bila jenis gas yang diisikan asetylene
- Bulan dan tahun pada waktu uji tekan yang pertama
Instalansi Pipa
Instalansi pipa diberi warna yang berbeda menurut jenis fluida/gas yang mengalir di dalamnya. Instalansi pipa juga diberi identitas dengan tanda-tanda sebagai berikut:
- Nama fluida/gas yang mengalir di dalam pipa ditulis lengkap, bila memungkinkan ditulis pada rumus kimianya
- Besarnya tekanan pada fluida/gas yang mengalir di dalam pipa ditulis dengan angka dan satuan tekanan
- Arah aliran fluida/gas di dalam pipa ditulis dengan tanda panah dengan warna yang menyolok
Dasar Hukum
- UU Uap tahun 1930
- Peraturan Uap tahun 1930
- UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
- Permen No. 02/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las
- Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
Ruang Lingkup
Pertimbangan-pertimbangan Desain
- Gambar konstruksi harus memenuhi syarat mempunyai skala yang cukup dan dapat dibaca dengan jelas
- Data ukuran-ukuran pesawat serta bagian-bagiannya harus dituliskan secara jelas
- Gambar bagian (detail) konstruksi penyambungan antara satu bagian ke bagian lain harus dicantumkan, sehingga bentuk sambungan dapat diketahui secara jelas
- Pelaksanaan pembuatan pesawat uap harus memenuhi prosedur sesuai dengan standar yang jelas
- Pelaksanaan pengujian pesawat uap harus memenuhi prosedur yang berlaku
Penempatan ketel uap
- Ruang ketel uap adalah bukan suatu tempat khusus dimana di dalamnya tidak pasti untuk bekerja
- Ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja bagian lainnya
Penggolongan Bejana Uap
Perbedaan antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dan operasinya. Ketel uap adalah sebagai penghasil uap sedangkan bejana uap adalah sebagai penerima uap dalam kelangsungan suatu proses yang menggunakan instalansi uap.
Pengoperasian Pesawat Uap
Agar pemeliharaan ketel uap dapat terlaksana dengan baik, maka perlu diadakan pendidikan dan latihan terhadap operator ketel uap, juru las untuk pesawat uap, yaitu :
- Pendidikan operator ketel uap
- Pendidikan dan latihan juru las
Pemeriksaan dan Pengujian
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat uap :
- Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
- Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan ijin pemakaian
- Prosedur pemeriksaan dan pengujian
- Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap
Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan :
- Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh ahli K3 spesialis pesawat uap dan bejana tekan
- Persyaratan keselamatan kerja harus dipatuhi bagi suatu bejana tekan dan ketentuan teknis pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penertiban pengesahan pemakaian bejana tekan, harus mentaati undang-undang dan pertauran yang berlaku.
KESIMPULAN
Semua persyaratan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan harus ditaati, mulai dari tahapan perencanaan, pengoperasian dan pengujian/pemeriksaan. Materi yang dibahas sudah cukup untuk menambah wawasan dalam pelaksanaan pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan.
Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak ada tempat kerja yang dapat menjamin 100% bebas dan resiko bahaya atau kecelakaan. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Uap dan Bejana Tekan jika diabaikan akan banyak menimbulkan bahaya dan kecelakaan yang bisa berdampak menimbulkan korban, hal ini akan berakibat merugikan banyak pihak baik itu pengusaha, tenaga kerja maupun masyarakat di sekitar tempat kerja atau masyarakat luas. Maka dari itu perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan secara berkala, baik dari pemilik, pengguna, maupun dari dinas terkait.
Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian pesawat uap dan bejana tekanan maupun tangki timbun.
Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) maupun tangki timbun di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut Kami PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA (KMMI) sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 Bidang Pesawat Uap & Bejana Tekan (PUBT) serta memberikan sertifikasi dan resertifikasi alat-alat tersebut.
Maksud dan Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian.
- Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
- Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
- Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
- Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
Kecelakaan Kerja dan Cara Pencegahannya
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang menimpa seseorang ditempat kerja yang berdampak buruk pada pekerja, pengusaha dan lingkungan tempat kerja.
Penyebab Dasar Kecelakaan
- Pengoperasian yang bukan wewenangnya.
- Kesalahan pengoperasian
- Kesalahan pengamanan
- Pengoperasian kecepatan tinggi
- Alat pengaman yang tidak beroperasi
- Peralatan pengaman yang
- Menggunakan peralatan yang tidak tepat
- Menggunakan peralatan yang kurang tepat
- Kesalahan menggunakan alat pengaman diri
- Tidak tepat melakukan pekerjaan
Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..