Per Undang Undangan RI

Pasal 61

Perakitan kerangka keran angkat berpindah harus dikeling dan atau dilas.

 

Pasal 62

Keran angkat berpndah harus dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak lainnya jatuh, jika putus atau terlepas.

 

Pasal 63

Keran angkat berpindah monorail harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya satu pengaman tangkap untuk menahan muatan jika poros penggantungnya rusak.

 

Pasal 64

Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan :
a. jalan masuk yang aman dengan tangga tetap dari lantai sampai ruangan operator dan dari ruangan operator kejembatan jalan kaki;
b. jalan penyebrangan sekurang-kurangnya 45 cm lebarnya disepanjang kedua sisi jembatan;
c. jalan penyebrangan pada kedua ujung jembatan tersebut sub (b) mempunyai lebar sekurangkurangnya 30 cm dan sekurang-kurangnya 38 cm lebarnya bila jalan troli tidak dapat dilewati secara aman;
d. sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengaman dan pengaman pinggir.

 

Pasal 65

Keran lokomotif harus dilengkapi dengan indicator otomatis yang dapat memberi tanda peringatan bila muatan yang diangkat melebihi beban angkat maksimum yang diijinkan.

 

Pasal 66

Keran lokomotif harus mempunyai ruang bebas sekurang-kurangnya 35 cm antara kerangka keran yang berputar dengan kerangka kereta angkut.

 

Pasal 67

Pada ruang kemudi kereta angkut dan ruangan operator keran lokomotif harus dilengkapi dengan tangga pegangan tangan.

 

Pasal 68

Pada kedua ujung kereta angkut lokomotif harus dilengkapi dengan penyambung otomatis yang dapat dilepas dari setiap ujung sisinya.

 

Pasal 69

Keran lokomotif tenaga listrik harus dihubung tanahkan.

 

Pasal 70

Pelat pasak pondasi tiang keran dinding harus ditempatkan pada pondasi yang kuat dan pelat pasaknya tersebut harus dikaitkan pada pondasi secara kuat.

 

Pasal 71

Keran dinding yang dilengkapi dengan dongkrak yang digerakan dengan manusia harus dipasang :
a. Pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika gagang engkol dilepas;
b. Rem pengontrol untuk menahan turunnya muatan.

 

Pasal 72

Roda gigi pada roda keran bersumbu putar harus dihindarkan dari benda-benda yang dapat mengganggu putaran.

 

Pasal 73

(1) Keran bersumbu putar yang menggunakan tenaga mesin harus dilengkapi dengan rem yang dapat menghentikan gerakan putar;
(2) Dalam pemakai bobot imbang harus diketahui secara jelas tentang berat muatan dan posisi bobot imbang tersebut.

 

Pasal 74

Keran bersumbu putar harus dilengkapi dengan sebuah daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya.

 


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

4320297
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
1445
3561
1445
4294138
78562
117152
4320297

Your IP : 3.137.181.66
19-05-2024 09:13

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2024 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search