Sebagaimana diketahui bahwa Pesawat Angkat & Angkut (PAA) adalah suatu peralatan yang sangat berguna bagi proses industri khususnya dalam pemindahan barang. Pesawat Angkat & Angkut (PAA) merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.

Agar tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur.

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/85 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (misal: forklift, backhoe, loaders, excavators, cranes), mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Pelatihan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat & Angkut (PAA) dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut Kami PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA (KMMI) sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat & Angkut (PAA) serta memberikan sertifikasi dan resertifikasi alat-alat tersebut.

Maksud dan Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian.

  • Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
  • Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
  • Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
  • Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
  • Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.

Kecelakaan Kerja dan Cara Pencegahannya

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang menimpa seseorang ditempat kerja yang berdampak buruk pada pekerja, pengusaha dan lingkungan tempat kerja.

Penyebab Dasar Kecelakaan

  1. Pengoperasian yang bukan wewenangnya.
  2. Kesalahan pengoperasian
  3. Kesalahan pengamanan
  4. Pengoperasian kecepatan tinggi
  5. Alat pengaman yang tidak beroperasi
  6. Peralatan pengaman yang
  7. Menggunakan peralatan yang tidak tepat
  8. Menggunakan peralatan yang kurang tepat
  9. Kesalahan menggunakan alat pengaman diri
  10. Tidak tepat melakukan pekerjaan

 

Utk Informasi Lebih Lanjut atau ada yang mau di Tanyakan Silahkan Hubungi ke Customer Service kami, dengan Click Contact US. atau Silahkan Chat Kami dengan Live Chat KMMI yg ada di bawah Page, atau Chat via WA kami Click..